Skip to main content

Posts

CARA MEMBAYAR PAJAK USAHAWAN

Pada kondisi normal, membayar pajak dilakukan setiap bulan. Pada prinsip self-assessment Wajib Pajak diwajibkan untuk menghitung penghasilannya sendiri dan membayarkan pajaknya serta wajib melaporkan pajak yang telah dibayarkan Apa yang perlu disiapkan? 1. Penghitungan omzet selama satu bulan 2. Kode billing 3. Uang tunai atau saldo di bank Langkah - langkah Untuk menghitung omzet atau penghasilan bruto kami menyiapkan artikel tersendiri yang bisa diakses di Cara menghitung omzet usahawan . Kode billing adalah kode pembayaran pajak. Sebelum membayar pajak kita diwajibkan mengisi formulir terlebih dahulu kemudian mendapatkan kode billing yang bisa digunakan untuk membayar pajak. Untuk Wajib Pajak Usahawan KPP Pratama Natar mendapatkan kode billing bisa melalui Whatsapp atau SMS ke nomor 082175231020 dengan format Billing_NPWP_Bulan_Tahun_jumlah setor . Setelah itu akan mendapatkan balasan kode billing berupa 15 digit angka. Setelah mendapatkan kode billing, kode terseb
Recent posts

CARA MENGHITUNG OMZET USAHAWAN

Apa itu omzet? Usahawan yang sudah memiliki NPWP diwajibkan untuk melakukan pencatatan atau pembukuan untuk menghitung penghasilan yang telah diterima dalam satuan waktu tertentu. Besarnya penghasilan ini akan mempengaruhi pajak yang dibayar setiap bulannya. Untuk Wajib Pajak yang dikenai tarif PP23 atau 0,5% penghasilan yang harus dihitung per bulannya adalah omzet atau penghasilan bruto atau penghasilan kotor atau data penjualan. Penghasilan ini adalah total uang yang masuk ke kas sebelum dipotong dengan modal, gaji karyawan, listrik, dan lain lain. Cara menghitung omzet 1. Usaha menjual produk Usaha yang melibatkan produk menghitung dari berapa produk yang dijual dalam sebulan dikalikan dengan harga. Contoh kasus :     Bakso @Rp 10.000     Selama satu bulan terjual 200 mangkok     Omzet satu bulan : 10.000 x 200 =  Rp 2.000.000     Pajak yang harus di setor : 0,5% x 2.000.000 =  Rp 10.000 2. Pertanian Untuk petani yang murni mendapatkan penghasilan dari panen ha

CARA LAPOR PAJAK USAHAWAN PP23

"Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 mengatur tentang  pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Peredaran bruto tertentu yang dimaksud dalam PP23 diatur dalam Pasal 3 yaitu usaha yang memperoleh peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4.800.000.000 dalam satu tahun. Singkatnya peraturan ini mengatur tentang pajak penghasilan usaha dengan omzet dibawah 4,8 M per tahun. Di dalam pasal 9A PMK No 9 Tahun 2018 ayat 1 menyebutkan Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh untuk Bagian Tahun Pajak, wajib menyampaikan SPT tersebut paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Bagian Tahun Pajak. Artinya usahawan diwajibkan melaporkan pajak setiap tahun dengan batas penyampaian tanggal 31 Maret. Hal yang perlu dipersiapkan : 1.Akun djponline (tutorial) 2. Tabel peredaran usaha yang sudah ditandatangani dan di scan (tutorial) 3. Aplikasi form viewer (tutorial)