Pada kondisi normal, membayar pajak dilakukan setiap bulan. Pada prinsip self-assessment Wajib Pajak diwajibkan untuk menghitung penghasilannya sendiri dan membayarkan pajaknya serta wajib melaporkan pajak yang telah dibayarkan Apa yang perlu disiapkan? 1. Penghitungan omzet selama satu bulan 2. Kode billing 3. Uang tunai atau saldo di bank Langkah - langkah Untuk menghitung omzet atau penghasilan bruto kami menyiapkan artikel tersendiri yang bisa diakses di Cara menghitung omzet usahawan . Kode billing adalah kode pembayaran pajak. Sebelum membayar pajak kita diwajibkan mengisi formulir terlebih dahulu kemudian mendapatkan kode billing yang bisa digunakan untuk membayar pajak. Untuk Wajib Pajak Usahawan KPP Pratama Natar mendapatkan kode billing bisa melalui Whatsapp atau SMS ke nomor 082175231020 dengan format Billing_NPWP_Bulan_Tahun_jumlah setor . Setelah itu akan mendapatkan balasan kode billing berupa 15 digit angka. Setelah mendapatkan kode billing, kode terseb
Apa itu omzet? Usahawan yang sudah memiliki NPWP diwajibkan untuk melakukan pencatatan atau pembukuan untuk menghitung penghasilan yang telah diterima dalam satuan waktu tertentu. Besarnya penghasilan ini akan mempengaruhi pajak yang dibayar setiap bulannya. Untuk Wajib Pajak yang dikenai tarif PP23 atau 0,5% penghasilan yang harus dihitung per bulannya adalah omzet atau penghasilan bruto atau penghasilan kotor atau data penjualan. Penghasilan ini adalah total uang yang masuk ke kas sebelum dipotong dengan modal, gaji karyawan, listrik, dan lain lain. Cara menghitung omzet 1. Usaha menjual produk Usaha yang melibatkan produk menghitung dari berapa produk yang dijual dalam sebulan dikalikan dengan harga. Contoh kasus : Bakso @Rp 10.000 Selama satu bulan terjual 200 mangkok Omzet satu bulan : 10.000 x 200 = Rp 2.000.000 Pajak yang harus di setor : 0,5% x 2.000.000 = Rp 10.000 2. Pertanian Untuk petani yang murni mendapatkan penghasilan dari panen ha